Seru Jambi, Muarabulian – Satreskrim Polres Batanghari berhasil mengamankan IS (39), warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
IS diamankan oleh Satreskrim Polres Batanghari karena nekat melakukan tindak pidana pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Menurut info yang didapat, IS melakukan tindakan penipuan pada 15 April 2019 sekira pukul 08.00 wib. IS saat itu mengaku kepada korban bahwa dirinya anggota polisi dan bisa mengurus keluarga korban yang sedang tersandung kasus hukum.
Akhirnya, keluarga korban memberikan sejumlah uang kepada IS agar dapat segera mengeluarkan keluarga korban yang sedang tertahan di Polsek Muara Bulian. Namun, setelah uang diberikan dan keluarga korban mengkonfirmasi ke Polres Batanghari, ternyata IS bukan sebagai anggota dan kasus keluarga korban tak kunjung terselesaikan.