Semarangpos.com, SOLO – Hari ini, Rabu (28/2/2018), batas akhir registrasi kartus seluler prabayar. Pemerintah akan melakukan pemblokiran jika kartu seluler tidak kunjung didaftarkan menggunaka kartu identitas kependudukan.
Dilansir Antara, Jumat (24/2/2018), Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan, registrasi kartu seluler dengan validasi nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) secara resmi mulai pada Selasa, 31 Oktober 2017.