Razia taksi online sudah digelar.
Semarangpos.com, JOGJA–Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY yang mengatur kuota tarif taksi online hingga kini belum disahkan. Namun, razia sudah dan akan terus dilaksanakan, sebab yang ditekankan per 1 Februari adalah masalah perizinan, bukan kuota.
Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ) mengaku akan menyambut razia dengan tangan terbuka. Razia akan dipergunakan sebagai ajang untuk mengetahui cara mengurus izin dan sekaligus biayanya. Mereka mengklaim belum mendapatkan sosialiasi terkait hal tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Rahardjo mengatakan, jawatan yang ia pimpin, bekerja sama dengan Polda DIY sudah pernah mengelar operasi, seperti yang dilakukan di Jalan Kyai Mojo beberapa waktu lalu. Hasilnya ada 18 pengemudi taksi online yang terjaring.
Mereka yang terjaring tidak langsung ditindak, melainkan diberi peringatan dan disuruh untuk menandatangi surat pernyataan bersedia mengurus izin sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Seperti melaksanakan uji KIR, memiliki SIM A Umum dan memasang stiker.