Semarangpos.com, SEMARANG — Taksi berbasis aplikasi smartphone atau lazim disebut taksi online terancam tak bisa berkiprah dalam sistem transportasi Jawa Tengah untuk sementara waktu.Para driver taksi online terancam harus off karena belum bisa memenuhi syarat yang diatur Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Permenhub No. 108/2017 baru diberlakukan November 2017 lalu, dan harus sudah dipatuhi Gebruari 2018 mendatang. Sempitnya waktu itu membuat para pengemudi alat transportasi umum tak mampu memenuhi semua persyaratan yang diminta. Terlebih lagi, Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng menolak memberikan kemudahan, sebaliknya menyarankan para sopir taksi online itu off dulu.
[Baca juga Sopir Taksi Online Tolak Permenhub 108/2017 di Gubernuran Jateng]
Atas kenyataan itu, kalangan legislatif jateng meminta masyarakat turut memberikan masukan terkait persoalan yang menyertai penerapan No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek itu. “Permenhub 108/2017 merupakan produk perundangan yang masih pada tahap uji coba dan merupakan respons terhadap dinamika di lapangan, bahkan dalam pengantarnya dijelaskan bahwa memang permenhub ini belum ideal untuk dijadikan bagian dari undang-undang,” papar Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng, Hadi Santoso, di Kota Semarang, Kamis (25/1/2018).