Semarangpos.com, SEMARANG — Wakil Direktur Rumah Sakit Kardinah, Kota Tegal, Jawa Tengah Cahyo Supriyadi, Rabu (24/1/2018), dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Cahyo Supriyadi dinilai hakim-hakim Pengadilan Tipikor Semarang terbukti sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi dengan modus operandi penyuapan pejabat negara. Cahyo adalah penyuap Wali Kota Tegal Siti Masitha yang kini tengah diadili di pengadilan yang sama.