Penyuap Wali Kota Tegal Dipenjara 1,5 Tahun

Korupsi dengan modus operandi penyuapan pejabat di Tegal, Jateng berbuntut dengan hukuman penjara. Semarangpos.com, SEMARANG — Wakil Direktur Rumah Sakit...

semarangpos
Kamis, 25 Januari 2018 | 05:43 WIB
Penyuap Wali Kota Tegal Dipenjara 1,5 Tahun
Sumber: semarangpos

Semarangpos.com, SEMARANG — Wakil Direktur Rumah Sakit Kardinah, Kota Tegal, Jawa Tengah Cahyo Supriyadi, Rabu (24/1/2018), dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Cahyo Supriyadi dinilai hakim-hakim Pengadilan Tipikor Semarang terbukti sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi dengan modus operandi penyuapan pejabat negara. Cahyo adalah penyuap Wali Kota Tegal Siti Masitha yang kini tengah diadili di pengadilan yang sama.

 

BERITA LAINNYA

TERKINI