S, warga Tamberu Agung, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. ditangkap tim Reskrim Polsek Pasean, Pamekasan karena menggelapkan mobil dengan rental unit lalu menggadaikannya.
Menurut AKP Nining Dyah, Kasi Humas Polres Pamekasan, tersangka S ditangkap setelah menggelapan satu unit Mobil Merk Avanza tahun 2008 milik Jama’adi, warga Desa Dempo Barat, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. “Sedangkan modus yang dilakukan tersangka S dengan cara menyewa kepada korban,” kata AKP Nining.
Baca Juga : Omicron di Jatim Terdeteksi, Warga Jangan Panik!
Disepakati sewa per bulan Rp3 juta. Pembayaran sewa mulanya lancar sampai bulan Maret 2021. Namun, bulan berikutnya tersangka tidak bisa memenuhi kewajiban uang sewa. Tersangka menghilang dan tak bisa dihubungi. “Setelah dicek, mobil dipindah tangan kepada orang lain tanpa seijin pemilik nya , dengan cara di gadaikan atau dijaminkan pinjam uang,” tambah AKP Nining.
Merasa ditipu, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Pasean. Tersangka berikut barang bukti diamankan petugas. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan unsur kesengajaan pada tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.