Satukanal.com, Jombang – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memasukkan MSAT, anak kyai di Kabupaten Jombang di Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan tersebut diketahui dari beredarnya surat yang diterima wartawan dengan DPO/ 3/ I/ RES.1.24/2022/Ditreskrimum, ditandatangani Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto tertanggal 13 Januari 2022.
MSAT ditetapkan sebagai buronan polisi berdasar pada adanya laporan polisi dengan nomor LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM/RES.JBG tertanggal 29 Oktober 2019.