Pemerintah Resmi Mencabut Larangan Masuk WNA dari 14 Negara

Pemerintah Resmi Mencabut Larangan Masuk WNA dari 14 Negara

satukanal
Jumat, 14 Januari 2022 | 15:49 WIB
Pemerintah Resmi Mencabut Larangan Masuk WNA dari 14 Negara
Sumber: satukanal

Pemerintah mencabut larangan masuk WNA dari 14 negara karena sebaran varian Omicron. Hal ini membuat pintu masuk Indonesia bagi seluruh kedatangan luar negeri dibuka kembali.

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari.

Satgas Covid-19 menyebut, keputusan telah tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa surat edaran itu berlaku efektif pada 12 Januari 2022.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional”, kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, Jumat (14/1/2021).

Wiku mengatakan, keputusan penghapusan daftar negara asal warga negara asing (WNA) yang tidak boleh memasuki Indonesia ini diiringi dengan penetapan kriteria WNA.

Penetapan ini pun, kata Wiku, masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya.

Pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan menjadi 7×24 jam.

Kebijakan tersebut tertuang dalam SK KaSatgas Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Selain itu, menurutnya, ketetapan ini didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara di antaranya yaitu studi dari Brandal dkk (2021) bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah 3 hari setelah pertama kali terpapar.

Begitu pula dnegan studi dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat yang merekomendasikan masa karantina yang lebih pendek.

BERITA LAINNYA

TERKINI