E-KTP Beralih Digital, Simak Syarat dan Cara Buatnya

E-KTP Beralih Digital, Simak Syarat dan Cara Buatnya

satukanal
Senin, 10 Januari 2022 | 16:39 WIB
E-KTP Beralih Digital, Simak Syarat dan Cara Buatnya
Sumber: satukanal

Tak lama lagi, E-KTP bakal beralih menjadi digital dan akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan identitas digital dengan melakukan digitalisasi informasi data E-KTP.

Zudan Arif Fakrullohh selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri mengatakan bahwa, identitas digital ini nantinya akan bisa disimpan di dalam ponsel. Data e-KTP tersebut akan dipindahkan dari blangko fisik ke digital.

Selain itu, dengan adanya inovasi pelayanan tersebut masyarakat nantinya tidak perlu repot saat membuat e-KTP. Sebab, dapat dilakukan secara online dan tidak perlu mencari surat pengantar dari RT maupu RW layaknya membuat e-KTP secara manual.

Zudan menyampaikan e-KTP berbentuk digital akan memudahkan masyarakat apabila kehilangan kartu identitas. Nantinya masyarakat cukup menunjukkan QR code untuk pembuktian identitas dan verifikasi data.

“Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-elnya di digitalkan dalam HP dan ada QR codenya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru,” jelasnya.

E-KTP berbentuk QR Code mempercepat proses pelayanan publik yang membutuhkan data penduduk. Selain itu, identitas digital juga diklaim lebih aman.

Sementara, uji coba tersebut telah dilakukan di 50 kabupaten/kota. “Misal yang saya ingat itu Salatiga, Dompu, Kota Bima, Kota Bandung,” jelasnya.

BERITA LAINNYA

TERKINI