CILACAP, SATELITPOST-Tahun 2020, gaji perangkat desa akan setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II A. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan PP Nomor 43 tahun 2014, dimana mengatur tentang penghasilan tetap (siltap) pemerintah desa dan pengaturan komposisi belanja desa.
“Siltap Kades di tahun 2020 sesuai dengan tuntutan mereka sebelumnya, sesuai PNS golongan IIA, dimana untuk KAdes sebesar 120 persen dari gaji PNS Golongan 2A, untuk Sekdes 110 persen kali gaji PNS golongan 2A, dan staf sebesar 100 persen kali gaji PNS golongan 2A,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Cilacap Achmad Arifin usai, Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa seluruh Kabupaten Cilacap, di aula Diklat Paraja, Senin (2/12) kemarin.
Dalam rakor kemarin juga disampaikan simulasi besaran siltap sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2019, sesuai dengan perkiraan pendapatan asli desa ada pendapatan lain dan data perkiraan dana transfer tahun 2020. Dimana komposisi pengaturan belanja desa paling sedikit 70 persen untuk mendanai operasional pemdes dan RT RW, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa. Sedangkan 30 persen digunakan untuk siltap kades, sekdes, dan perangkat desa, serta tunjangan uperasional BPD.