Ini Hasil dari Musyawarah Antara Nelayan dan Pertamina

Para Nelayan kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di Lampung Timur (27/09/22).

saibumi
Jumat, 30 September 2022 | 12:54 WIB
Ini Hasil dari Musyawarah Antara Nelayan dan Pertamina
Sumber: saibumi

Saibumi.com (SMSI), Lampung Timur - Para Nelayan kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di Lampung Timur (27/09/22).

Kesulitan para nelayan mendapatkan bbm karena tidak ada surat izin kapal, sedangkan jika ingin membuat surat rekomendasi harus memenuhi syarat dengan melengkapi surat izin tersebut.

Tetapi dari pihak Pertamina dan Pemerintah Lampung Timur, para nelayan bisa mendapatkan solar meski belum memiliki surat izin kapal.

Sales Branch Manager (SBM) Rayon II Lampung diwakili Hasan Tritonga menyatakan siap melayani nelayan dalam pemblian solar di SPBU menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan atau dari UPTD Perikanan Labuhan Maringgai.

Surat rekomendasi itu berisi nama pemilik kapal, jenis kapal, kapasitas bbm, dan masa berlaku nya surat.

Ketua Kelompok Asep meminta agar Stasiun Bahan Bakar Nelayan (SPBUN) dan kuota bbm ditambah.

"Karena sulitnya kuota bbm sekarang ditambah harga bbm naik, nelayan jadi susah untuk melaut nyari ikan karena bbm nya tidak ada dan langka," ucap asep.

Kelangkaan itu terjadi di SPBN dan SPBU karena kuota tidak terpenuhi.

Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas, Donny Irawan meminta agar para nelayan melengkapi identitas lengkap kapal melalui kelompok masing-masing dan membuat surat kesepakatan bersama untuk jangka pendek. (Kevin)

BERITA LAINNYA

TERKINI