Kasubdit I Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Wahyudi Sabhara mengatakan bahwa Abu Bakar diamankan berdasarkan surat perintah dari Direktur Reskrimum Polda Lampung guna menindaklanjuti Laporan Polisi.
"Karena seperti yang kita ketahui bersama Saudara Abu Bakar ini telah mengeluarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong di tengah-tengah masyarakat," ungkapnya saat diwawancarai, Senin (4/7/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan video yang beredar, pihaknya melakukan penyelidikan dan saat ini Abu Bakar telah ditetapkan sebagai tersangka dan mulai dilakukan penahanan