Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung secara resmi mengirimkan surat kepada Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, terkait Pencegahan Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilu 2024.
Adapun surat tersebut mendasar Hukum pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, lalu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang Undang.