Sebanyak 1.400 Tenaga Kerja Sukarela yang terdiri dari petugas kebersihan, penjaga malam, dan supir direncanakan akan diangkat sebagai tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Bandar Lampung, Herliwaty.
Herliwaty menyebutkan bahwa pihaknya sudah menerima surat dari Menpan RB pada tanggal 31 Mei 2022.
"Iya, itu berdasarkan PP nomor 48 tahun 2005 kemudian dirubah dengan PP nomor 43 lalu undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN," ungkapnya, Senin (6/6/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa pihaknya mulai hari ini telah melaksanakan pendataan atas para petugas tersebut.