Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad meminta agar melapor kepada polisi jika ada korban yang merasa dipaksa terkait permintaan untuk tunjangan hari raya (THR).
"Jangan ada kelompok atau LSM yang minta THR dengan memaksa. Apabila itu terjadi, agar korban melaporkan ke kantor polisi," kata, Pandra sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Saibumi.com.
Dia melanjutkan jika ada pelaku yang melakukan pemaksaan terkait permintaan untuk THR, maka kepolisian akan menindak pelaku dengan pidana pemerasan.