Perkara yang melibatkan adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, yaitu Akbar Tandaniria Mangkunegara secara resmi telah diputus Majelis Hakim pada Rabu, 13 April 2022.
Dalam hal ini Akbar, divonis 4 Tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Namun, pertanyaan pun mencuat, bagaimana dengan fakta yang terjadi selama persidangan, terkait dua nama yang diduga memiliki peran dan andil tersendiri dalam perkara Akbar itu.