Anggota Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung berhasil amankan seorang guru honorer berinisial HM berusia 28 tahun yang nekat mencabuli seorang siswi tempatnya mengajar.
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri mengatakan, bahwa waktu kejadian adalah hari Senin tanggal 07 Maret 2022 sekira pukul 13.00 Wib.
"Penangkapan oknum guru honorer SMPN di Bandar Lampung tersebut dilakukan setelah pihak keluarga melaporkan kasus pencabulan tersebut ke pihak Polsek Kedaton," ungkap Kompol Atang, Senin (14/3/2022).
Selanjutnya, setelah menerima laporan pada hari Jumat 11 Maret 2022 sekira pukul 08.30 Wib, Polisi bergerak mencari keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya SMPN Bandar Lampung di hari yang sama sekira pukul 09.30 Wib.
"Pelaku melakukan aksi bejatnya di ruang kelas dimana sebelumnya pelaku menghubungi korban untuk datang kesekolah karena ada tugas milik korban yang belum selesai. Namun, sampai dikelas korban mendapat perlakuan tidak senonoh oleh pelaku HM dimana pelaku juga sempat merekamnya, sehingga di gunakan pelaku untuk mengancam korban," jelasnya.
Kemudian, jika tidak menurutinya akan menyebarkan Videonya serta akan menngeluarkannya dari sekolah atau Drop Out (DO).
Akibat Perbuatan nya tersebut Pelaku berikut barang bukti diamankan oleh polsek kedaton
"Pelaku akan dijerat pasal 81 Undang Undang Nomor 35 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun," pungkas Kompol Atang.