Catat! Ini Aturan Baru Bagi Pegawai Pemprov Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung menerapkan aturan 50 persen kerja dari rumah (Work from Home/WFH) bagi pegawainya, guna menekan risiko penular

saibumi
Sabtu, 26 Februari 2022 | 12:51 WIB
Catat! Ini Aturan Baru Bagi Pegawai Pemprov Lampung
Sumber: saibumi

Pemerintah Provinsi Lampung menerapkan aturan 50 persen kerja dari rumah (Work from Home/WFH) bagi pegawainya, guna menekan risiko penularan COVID-19 di lingkungan kantor pemerintah daerah.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor : 045.2/0711/07/2022 yang menerangkan bahwa, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor OS Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai.

"Aparatur Sipil Negara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa pandemi Covid-19," tulis Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam surat edaran, dikutip Saibumi.com, Sabtu (26/2/2022).

Selanjutnya, memperhatikan arahan dan kebijakan Presiden mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta berdasarkan status penyeba

"Dipandang perlu merubah Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/0167/07/2022 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/3744/07/2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Lampung," jelasnya.

Media

BERITA LAINNYA

TERKINI