Ibu yang Tega Lakukan Kekerasan Kepada Anak Kandung, Diciduk Kepolisian

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung berhasil mengamankan seorang ibu yang melakukan tindak pidana kekerasan dalan rumah tangga.

saibumi
Rabu, 23 Februari 2022 | 10:45 WIB
Ibu yang Tega Lakukan Kekerasan Kepada Anak Kandung, Diciduk Kepolisian
Sumber: saibumi

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung berhasil mengamankan seorang ibu yang melakukan tindak pidana kekerasan dalan rumah tangga. 

Wakasat Reskrim Polresta Bandarlampung Iptu Toni Suherman menjelaskan, tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi pada Jumat 18 Februari 2022 sekira jam 9 pagi wib, lokasi dijalan diponogoro di depan sebuah mini market. 

"Korban masih dibawah umur berusia 10 tahun, berinisial MNR yang sehari-hari pekerjaannya mengamen ataupun mengemis, untuk mencari uang kebutuhan rumah tangga orang tuanya," ungkap Iptu Toni, Senin (21/2/2022). 

Lebih lanjut ia menyampaikan, korban ditemukan masyarakat sudah terluka di bagian jari tangan, lalu telapak tangan, dimana pelakunya adalah orang tua kandungnya atau ibu kandungnya sendiri 

"Pelaku berinisial EW seorang ibu tanpa pekerjaan yang sehari-hari korban disuruh mencari uang dengan cara mengemis ataupun cara lain, dan setiap hari harus mendapatkan uang saat pulang," jelasnya. 

Selain itu di tubuh korban didapat luka-luka baik yang baru, maupun yang sudah mengering. Kemungkinan sudah sering terjadinya kekerasan pada korban tersebut. 

Selanjutnya untuk barang bukti yang diamankan adalah pisau dapur untuk melukai, dan sapu untuk memukul. 

"Sementara pelaku sudah kami amankan di mapolresta bandarlampung," tukasnya. 

Disinggung pengakuan dari pelaku, kekerasan itu dilakukan karena korban tidak membawa uang saat pulang ke rumah, sehingga pelaku kesal. 

"Korban dan pelaku ini tinggal berdua, sementara untuk ayahnya yaitu ayah tiri, yang sudah menikah lagi. Korban mendapatkan kekerasan ini sedari umur 8 tahun dan saat ini korban sudah berumur 10 tahun," pungkas Iptu Toni. 

Pasal yang disangkakan pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 kemudian Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 38. 

Perlu diketahui, sebelumnya saibumi.com memberitakan Seorang anak mengalami kekerasan fisik oleh ibu kandungnya. Anak tersebut mengalami luka sayatan di sekujur tubuhnya, Jumat, 18 Februari 2022.

Informasi yang berhasil dihimpun, sang anak tersebut dipaksa ibu kandungnya untuk menjadi tukang parkir di sebuah minimarket di Bandarlampung dan apabila tidak sesuai target setoran maka disiksa. 

Saat dikonfirmasi saibumi.com, Ketua Komnas PA Bandarlampung Ahmad Apriliadi Passa mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan terkait hal tersebut melalui media sosial, dan langsung bergerak cepat mengamankan sang anak. 

"Iya kalau awal mulanya laporan dari masyarakat via media sosial kami. Kemudian kami tanggapi dan kami komunikasikan dengan dinas ppa karena dinas juga mendapatkan laporan yang sama. Nah, jadi kemarin sudah didampingi ya untuk pemulihan korban, kemudian kita juga sudah melaporkan ke polresta bandarlampung," tutup Passa, Sabtu (19/2/2022).

BERITA LAINNYA

TERKINI