Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara

Menyatakan Andi Putra terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Dengan ini memvonis Andi Putra 5 tahun 7 bulan penjara

riauonline
Kamis, 28 Juli 2022 | 09:09 WIB
Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara
Sumber: riauonline

Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra divonis 5 tahun 7 bulan Penjara dan denda Rp200 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu, 27 Juli 2022.

Vonis ini tentu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp400 juta jika tidak diganti akan dipenjara 6 bulan. 

"Menyatakan Andi Putra terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Dengan ini memvonis Andi Putra 5 tahun 7 bulan penjara," Hakim Sidang, Dahlan dalam putusannya, Rabu, 27 Juli 2022.

BERITA LAINNYA

TERKINI