Pemko Pekanbaru Wajibkan Instansi Pemeritahan dan Tempat Umum Pasang QR

Maka perlu dilakukan pendisiplinan kembali penyesuaian tata kelola instansi pemerintah dan pengelola pusat perbelanjaan, tempat wisata

riauonline
Selasa, 19 Juli 2022 | 09:50 WIB
Pemko Pekanbaru Wajibkan Instansi Pemeritahan dan Tempat Umum Pasang QR
Sumber: riauonline

Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/3917/SJ, 11 Juli 2022 tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi masyarakat, Pemko Pekanbaru mewajibkan instansi pemerintah, pengelola pusat perbelanjaan, tempat wisata serta tempat umum lainnya menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal mengatakan hal yersebut sabagaimana bunyi Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Nomor 2832/STP/SEKR/VII/2022 perihal penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.

BERITA LAINNYA

TERKINI