Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/3917/SJ, 11 Juli 2022 tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi masyarakat, Pemko Pekanbaru mewajibkan instansi pemerintah, pengelola pusat perbelanjaan, tempat wisata serta tempat umum lainnya menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal mengatakan hal yersebut sabagaimana bunyi Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Nomor 2832/STP/SEKR/VII/2022 perihal penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.