Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir (Kejari Inhil) menetapkan mantan Bupati Inhil dua periode, Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka. Kuasa hukum, Yudhia Perdana Sikumbang menyebut ada kejangagalan dalam penetapan tersangka kepada kliennya.
Indra Muchlis Adnan Ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada BUMD di Kabupaten Inhil, yakni PT Gemilang Citra Mandiri.
"Kami menilai adanya keganjilan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tembilahan dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka oleh Kejari Inhil," ujar Yudhia kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 6 Juli 2022.