Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memeriksa empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah di Kabupaten Siak.
Tim Jaksa Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau meminta keterangan terhadap empat orang terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Hibah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2011 - 2013.
"Kejati kembali memanggil empat orang saksi terkait dugaan korupsi dana hibah di Siak," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hukum Kejati Riau Bambang Heri Purwanto, Rabu, 22 Juni 2022.
Namun Bambang belum bersedia menyebutkan identitas dari empat orang saksi tersebut.
"Untuk kepentingan penyelidikan, belum bisa kita sampaikan," pungkasnya.