Asri Auzar dan empat orang temannya girang bukan kepalang. Pasalnya PN Pekanbaru memutuskan bawa Musda ke-V Demokrar Riau tahun 2021 tidak sah.
Asri sebelumnya melayangkan gugatan ke PN Pekabaru terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-V tahun 2021, dengan tergugat Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), H Teuku Riefky Harsya dan Herman Khaeron.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menerima 9 dari 11 tuntutan, di antaranya memutuskan Musda ke-V tanggal 30 November 2021 tidak sah.