Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Muchlis Adnan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejari Inhil pada kasus tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Inhil, PT GCM tahun 2004, 2005, 2006.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Haza Putra menjelaskan pihaknya sebelumnya telah melakukan penyidikan umum. Lanjutnya, berdasarkan penyidikan umum tersebut, dilakukan sebanyak kurang lebih 40 saksi dan 2 orang ahli.