Mulai Juli 2022, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Gaji, Begini Aturannya

Jadi, setiap peserta BPJS Kesehatan akan membayarkan iuran dengan acuan sekian persen dari gaji yang dimilikinya.

riauonline
Selasa, 14 Juni 2022 | 12:25 WIB
Mulai Juli 2022, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Gaji, Begini Aturannya
Sumber: riauonline

Aturan baru akan diberlakukan untuk besaran iuran BPJS Kesehatan yang disesuikan dengan gaji. Akan ada penghapusan tingkatan kelas yang dilakukan pada layanan ini.

Awalnya, layanan BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas, yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Nantinya, aturan baru akan digunakan dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS per Juli 2022.

Aturan ini, tentunya akan berdampak pada besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai gaji yang diterapkan pada periode yang sama.

BERITA LAINNYA

TERKINI