Aturan baru akan diberlakukan untuk besaran iuran BPJS Kesehatan yang disesuikan dengan gaji. Akan ada penghapusan tingkatan kelas yang dilakukan pada layanan ini.
Awalnya, layanan BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas, yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Nantinya, aturan baru akan digunakan dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS per Juli 2022.
Aturan ini, tentunya akan berdampak pada besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai gaji yang diterapkan pada periode yang sama.