PEKANBARU, RIAULINK.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru berencana menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi warga yang kedapatan membuang sampah di sembarang tempat. Rencana tersebut akan diberlakukan di Tahun 2023 mendatang
Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun mengatakan, saat ini Pemko Pekanbaru memang sangat fokus untuk membuat Kota Pekanbaru ini bersih dari sampah.
"Pada 2023 nanti, kami berencana menerapkan tipiring bagi warga yang membuang sampah sembarangan," kata Muflihun, Sabtu (10/12/2022).