Tahun Depan Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Ada Sanksi Pidana Ringan

"Pada 2023 nanti, kami berencana menerapkan tipiring bagi warga yang membuang sampah sembarangan," kata Muflihun.

riaulink
Minggu, 11 Desember 2022 | 12:09 WIB
Tahun Depan Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Ada Sanksi Pidana Ringan
Sumber: riaulink

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru berencana menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi warga yang kedapatan membuang sampah di sembarang tempat. Rencana tersebut akan diberlakukan di Tahun 2023 mendatang

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun mengatakan, saat ini Pemko Pekanbaru memang sangat fokus untuk membuat Kota Pekanbaru ini bersih dari sampah.

"Pada 2023 nanti, kami berencana menerapkan tipiring bagi warga yang membuang sampah sembarangan," kata Muflihun, Sabtu (10/12/2022).

BERITA LAINNYA

TERKINI