Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali mengalokasikan anggaraan sebesar Rp 30.216.207.000 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK Reguler) tahun 2022 untuk melanjutkan peningkatan ruas jalan Tanjung Samak- Repan.
Jalan sepanjang 31,85 kilometer yang menghubungkan 6 desa diantaranya Tanjung Samak, Wonosari, Teluk Samak, Gemala Sari, Penyagun dan Desa Repan ini dikerjakan dengan pengaspalan jalan yang menggunakan hotmix ini diharapkan bisa mempermudah masyarakat dalam menjalankan roda Perekonomian untuk kedepannya.