Keputusan pelonggaran aturan masker di tengah kondisi Covid-19 itu disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (17/5).
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka boleh untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Sementara di dalam ruangan tertutup dan transportasi publik, masyarakat tetap diharuskan untuk menggunakan masker.
Namun demikian, tak semua orang boleh melepas masker di ruang terbuka. Ada beberapa orang yang diharuskan untuk tetap memakai masker meski berada di area luar ruangan.