FGD Pengendalian Inflasi Daerah Purwakarta bahas penyaluran BLT BBM dan BLT Sembako.
Purwakarta Update | Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengendalian Inflasi Daerah Tingkat Kabupaten Purwakarta dihadiri Executive Manager Pos Purwakarta, Kepala Badan Pusat Statistik Purwakarta, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta, dan jajaran Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Executive Manager Kantor Pos Purwakarta menyampaikan tentang mekanisme pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sembako.
Pihak Kantor Pos Purwakarta menyebut bahwa BLT BBM dan BLT Sembako tersebut adalah pemberian dari Kementerian Sosial (Kemensos), sehingga data penerima bantuan adalah berasal dari Kemensos.
Pembayaran tersebut meliputi BLT BBM untuk dua bulan sekaligus (BSU) sebesar Rp300 ribu atau Rp150 ribu perbulan ditambah BLT sembako sebesar Rp200 ribu.
Mekanisme pembayaran dilakukan melalui tiga cara, yakni langsung di Kantor Pos Purwakarta, di dekat balai kecamatan, desa, kelurahan, dan diantar langsung ke rumah penerima bantuan bagi jompo, disabilitas, sakit, atau dirawat.