Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Syahrun menyebut bahwa sejatinya pemerintah telah membukakan akses informasi yang luas bagi masyarakat.
Akses dimaksud, melalui layanan informasi publik yang diatur lewat Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 15 Tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik.
"Agar masyarakat juga ikut berperan aktif mewujudkan pembangunan daerah, sebagaimana tujuan besar dari era keterbukaan informasi publik ini," kata Haji Alung - sapaannya saat sosialisasi perda di Desa Lebak Mantan, Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Sabtu, 28 Januari 2023.