Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammaf Rifai Darus, menyebut Lukas Enembe tidak akan melarikan diri usai ditetapkan sebaga tersangka oleh KPK. Ia menjelaskan kalau Lukas Enembe sedang dalam proses pemulihan saja.
"Saat ini Gubernur Lukas Enembe masih menjalani proses pemulihan kesehatan yang sudah berlangsung sejak tahun lalu," kata Rifai dalam keterangan tertulis, Senin, 19 September 2022. Dikutip dari Suara.com, jejaring Presisi.co.
Menurut Rifai, Lukas Enembe meminta kepada seluruh pihak untuk bisa menghargai atas apa yang tengah dijalaninya saat ini. Sebagai warga negara, Lukas memilihi hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya sesuai dengan Pasal 28A UUD 1945.
“Upaya pemulihan kesehatan yang sedang dijalani oleh Gubernur Papua adalah mekanisme pertahanan atas kehidupannya," ungkapnya.