Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Marthinus menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di halaman Gereja Toraja RT.5 Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan
(31/7/2022).
Sebagai bagian dari warga negara, penyandang disabilitas ditegaskan Marthinus memiliki hak yang sama di tengah masyarakat. Namun yang disayangkan, tidak semua pihak memahami hal ini.
“Banyak yang belum memahami apa kewajiban kita terhadap penyandang disabilitas. Khususnya pemerintah kota dan kabupaten,” terang Marthinus.
Selain dihadiri puluhan warga dan penyandang disabilitas, kegiatan ini juga menghadirkan Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltim, Syawal Rianto dan Ketua PPDI Balikpapan, Sugianto sebagai pembicara. Sosialisasi juga dihadiri anggota DPRD Balikpapan Simon Sulean, perwakilan Kecamatan Balikpapan Selatan, Babinkamtibmas Polri dan Babinsa TNI.