Kuasa Hukum CV Anggaraksa Adisarana I Putu Gede Indra Wisamaya menyayangkan aksi pemortalan di wilayah konsesi mereka di Dusun Karya Tani, Desa Batuah, Kecmatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sejak Januari 2022 lalu.
Bahkan, per 15 Februari 2022 lalu, perusahan batu bara ini dituding melakukan pengerusakan portal dan gembok di Pos 2, jalan hauling milik mereka.
“Pelapor dari pihak Kevin Cassaro. Jadi KTT (Kepala Teknis Tambang,Red) Pak Hendrik diduga melakukan pengerusakan dan memasuki lahan milik Kevin. Kemudian sudah jelas bahwa ini lahan adalah milik CV Anggaraksa berdasarkan bukti IUP (Izin Usaha Pertambangan, Red) dan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Belanja, Red),” Kata Indra saat ditemui awak media di Polsek Loa Janan pada Kamis, 10 Maret 2022 siang.
Saat kejadian, Indra jelaskan jika saat itu pihaknya hendak menindaklanjuti teguran dari Ditjen Minerba, agar pihaknya segera melakukan pengurasan kolam tambang yang dikhawatirkan jebol dan masuk ke pemukiman warga pada Februari lalu.
“Saat masuk waktu itu tidak ada terjadi keributan sama sekali, jadi kami minta izin karena ada yang berjaga di pos kurang lebih 15-20 orang. Jadi kami minta izin masuk baik-baik dan dipersilahkan begitu,” kata dia.
Sementara, klaim Kevin Cassaro terhadap 65 bidang tanah yang diakui oleh Anggaraksa melalui IUP di atas lahan seluas 127 hektare, diduga mencuat berdasarkan akta kesepakatan bersama pihak ketiga tanpa sepengetahuan mereka.
“Ada dugaan lahan digelapkan karena adanya nota kesepakatan itu dan ada nomor-nomor lahan yang diperjual belikan di sana. Dan ada pembagian fee terkait investasi itu. Pihak ketiga ini ya itu SLE,” bebernya.
Akan kejadian tersebut, Anggaraksa disampaikan Indra telah menyampaikan laporan tandingan di akhir Februari lalu. Dan, kini menanti proses disposisi penyidik dari Polda Kaltim.
“Yang jelas, CV Anggaraksa lebih dulu dan sudah beroperasi namun faktanya kok ada tiba-tiba peralihan lahan melalui akta kesepakatan bersama itu,” tegasnya.
Akibat klaim dan pemortalan tersebut, CV Anggaraksa Adisarana disebut Indra tak bisa menjalankan aktivitas pertambangan mereka hingga mengalami kerugian.
Terpisah, Kapolsek Loa Janan Iptu Aksarudin Adam memilih enggan berkomentar terkait sengketa lahan yang terjadi di wilayahnya tersebut. Kepada awak media, polisi berpangkat balok dua emas itu meminta agar awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pucuk pimpinnanya, yakni Kapolres Kukar AKBP Arwin Amri Wientama.
Kapolres Kukar Minta Kedua Belah Pihak Menahan Diri
Di tempat berbeda, Kapolres Kukar AKBP Arwin Amri Wientama membenarkan perihal laporan yang ditujukan kepada CV Anggaraksa Adisarana ke Korps Bhayangkara.
“Dari pihak kuasanya ibu Tan Paulin ada melapor ke Polsek atas dugaan memasuki wilayah tanpa izin maupun dugaan pengerusakan tersebut,” ungkap AKBP Arwin.
Kendati demikian, pihaknya juga tak ingin gegabah. Mengingat, pihak Anggaraksa juga melakukan pelaporan yang sama ke Polda Kaltim.
“Terkait pelaporan dan pengaduan yang kita terima tentunya sedang dilakukan tahapan-tahapan dan diproses,” sebut dia.
AKBP Arwin mengimbau agar kedua belah pihak yang saling mengadu ke polisi ini dapat menaham diri dan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Dan juga saya harapkan untuk sama-sama bisa jaga kondusifitas,” pesan Arwin mengakhiri. (*)
Editor: Yusuf