Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil menggagalkan perederan narkotika jenis sabu di Jalan Biola, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, pada Senin 31 Januari 2022 lalu.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang menyatakan jika wilayah tersebut, kerap dijadikan tempat transaksi barang haram. Singkat cerita, petugas lalu melakukan observasi di sekitar lokasi. Tepat pada pukul 15.00 Wita, polisi melihat seorang pria bernama Hartawan alias Wawan (39) dengan gelagat mencurigakan.
"Saat itu langsung dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 poket narkotika jenis sabu seberat 1,55 gram bruto di kantong sebelah kanannya," ucap Kasat Reskoba, Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik, Iptu Purwanto saat dikonfirmasi, pada Rabu, 2 Februari 2022.
Saat diinterogasi oleh petugas, Wawan mengaku jika narkotika yang dimilikinya itu didapat dari seorang pria bernama Anwar alias Kobe (28).
"Kemudian anggota kembali melakukan penangkapan terhadap Kobe di Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan," ungkapnya.
Usai dilakukan interogasi terhadap Kobe, dirinya mengaku jika narkotika itu ia peroleh dari pria bernama Herman yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dari tangan kedua pelaku sedikitnya kami mengumpulkan barang bukti 1,55 gram brutto sabu, 1 unit HP samsung, 1 unit HP Oppo biru, 1 unit HP Nokia, serta uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp 1,1 Juta," sebut Iptu Purwanto.
Atas tindakannya, kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Samarinda guna diproses lebih lanjut. (*)
Editor: Yusuf