Massifnya industri ekstraktif yang saat ini terus memangkas lahan ditambah maraknya aktivitas pertambangan illegal, membuat kawasan penghasil ikan di Kota Samarinda sebagai ruang ekonomi perlu mendapatkan perlindungan khusus.
Hal tersebut bertujuan menepis potensi penyerobotan lahan oleh pihak manapun atas wilayah nelayan dan pembudidayaan ikan di Kota Samarinda. Pasalnya, dari sekitar 800.000 lebih penduduk yang ada, sebanyak 2.400 di antaranya adalah nelayan dan pembudidaya ikan.
Akan hal tersebut, Pemerintah Kota Samarinda telah merekomendasikan agar kawasan nelayan dan pembudidayaan ikan dilindungi melalui Peraturan Daerah (Perda), sehingga nantinya memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Dinas Perikanan Samarinda, Sam Syaimun menuturkan, titik-titik pembudidayaan ikan dan wilayah nelayan yang rencananya bakal diamankan telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kecamatan, yang diusulkan Pemkot Samarinda beberapa waktu lalu.
Menurutnya, hal tersebut sesuai bila menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, terhadap upaya perlindungan kawasan nelayan dan pembudidayaan ikan.
"Sejalan dengan Kementerian agar kita meningkatkan produksi ikan kita. Harapan kami juga tidak ada intervensi lahan dari pihak lain. Itu sudah kewajiban kita untuk berpihak kepada rakyat," ujar Sam Syaimun saat dikonfirmasi usai kegiatan Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) pada Kamis, 9 Desember 2021 di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Selili, Samarinda Ilir.
Adapun rekomendasi tersebut, dijelaskan Sam Syaimun telah masuk di dalam Raperda RDTR wilayah Kota Samarinda dan masuk di Program Pembentukan Perda (Propemperda) DRPD Samarinda tahun 2022 mendatang.
"Sedang dibuat Perdanya. Intinya agar kawasan perikanan itu dimasukkan dalam Perda RDTR. Karena ada beberapa titik pembudidaya ikan, termasuk wilayah nelayan," papar Sam Syaimun.
Ia menambahkan, dalam pengusulan regulasi tersebut pun pihaknya secara rutin mengikuti pembahasannya mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan.
Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting mengaku belum mengetahui spesifik mengenai usulan regulasi tersebut.
Kendati dirinya menegaskan, selama Perda yang nantinya dibuat itu bermuara pada kepentingan rakyat, maka pihaknya akan mendukung penuh hal tersebut.
"Tapi yang perlu menjadi catatan adalah tidak semua kecamatan di Samarinda itu cocok untuk wilayah budidaya ikan. Seperti Kecamatan Samarinda Kota, misalnya. Sejauh ini memang belum ada masuk ke Komisi I. Nanti akan saya infokan kembali," ujarnya saat dikonfirmasi terpisah. (*)
Kawasan Perikanaan Samarinda Diusulkan Masuk Perda RDTR
Samarinda, Presisi.co - Massifnya industri ekstraktif yang saat ini terus memang
presisidotco
Jumat, 10 Desember 2021 | 14:22 WIB
BERITA LAINNYA
Pemkot Samarinda Jalin Kerja Sama dengan Pemkab Pinrang
2023-05-24 15:16:29 WIBTERKINI
benarnews | 12:10 WIB
bantennews | 12:09 WIB
bantennews | 12:09 WIB
banjarbaruklik | 12:09 WIB
afederasi | 12:08 WIB
afederasi | 12:08 WIB
acehinfo | 12:07 WIB
1tulah | 12:06 WIB
1tulah | 12:06 WIB
timesindonesia | 12:06 WIB