IDI RAYEK – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur menangkap Roby Irmawan dan M. Aman Prayoga sebagai terpidana perkara korupsi kegiatan Penyertifikatan Tanah Aset PT KAI (Persero) di Aceh Timur Tahun Anggaran 2019 yang merugikan keuangan negara Rp6,5 miliar lebih. Kedua terpidana yang merupakan pegawai PT KAI ditangkap di lokasi terpisah di Sumatera Utara, Jumat, 2 September 2022.
Plt. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., mengatakan terpidana M. Aman Proyoga (44), diamankan di Jalan STM Suka Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, sekitar pukul 11.10 WIB. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2299K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juni 2022, terdakwa Aman dijatuhi pidana penjara selama lima tahun.
Sedangkan terdakwa Roby Irmawan (45), diamankan di Jalan Pelita No. 5, Tj. Garbus Satu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sekitar pukul 12.00 WIB. Roby telah dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2297K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juni 2022.