Ketua Komisi V DPR Aceh, M. Rizal Falevi Kirani, mengatakan Aceh bekerja untuk penanganan stunting bukan baru di 2022 ini, tetapi sudah sejak 2018 dengan lahirnya Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Stunting di Aceh. Berdasarkan Perbup itu kemudian dibentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Stunting Aceh.
“Untuk itu kita minta kepada Sekda jangan over acting di depan Pj. Gubernur. Jangan seolah-olah Pemerintah Aceh sebelumnya tidak bekerja. Sekda harus memberi informasi yang benar dan utuh pada Pj. Gubenur sehingga Gubernur bisa memberi arahan kerja berdasarkan evaluasi terhadap aktivitas sebelumnya,” kata Falevi dalam pernyataan tertulis, 1 September 2022.
Berdasarkan pedoman dalam Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2018, dibentuk Rumoh Gizi Gampong (RGG) yang menjadi metode penanganan dan pencegahan stunting di Aceh. “Jadi, bukan dibuat yang baru seperti GISA (Gerakan Imunisasi dan Stunting Aceh (GISA) yang hanya akan membuat bingung masyarakat dan memulai sesuatu program yang baru di masyarakat gampong dan pihak SKPA,” ujarnya.