Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Aceh Utara melakukan pemetaan dan pendataan pegawai non-ASN yakni guru dan tenaga kependidikan berstatus honorer maupun sukarela yang bertugas di TK, SD hingga SMP di kabupaten ini.
Kepala Dinas PK Aceh Utara, Jamaluddin, S.Sos., M.Pd., mengatakan dokumen tenaga non-ASN yang diajukan ke dinas berupa SK Kepala Sekolah yang sumber dana untuk pembayaran honorariumnya dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selain itu, juga ada SK Bupati yang sumber pendanaannya untuk honorarium dari APBD/APBK.
“Di Dinas Pendidikan Aceh Utara untuk saat ini baik yang ada SK Bupati maupun yang dibayar dari sumber dana BOS, sekitar 4.000-an tenaga honorer dari tingkat TK hingga SMP,” kata Jamaluddin kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin, 29 Agustus 2022, sore.