KIP Aceh Utara Sosialisasi PKPU Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022

portalsatu
Jumat, 5 Agustus 2022 | 14:13 WIB
KIP Aceh Utara Sosialisasi PKPU Pendaftaran dan Verifikasi Parpol
Sumber: portalsatu

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Kegiatan itu dilakukan di Aula Kantor KIP, Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis, 4 Agustus 2022.

Bersamaan dengan itu juga disosialisasikan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA dan DPRK Tahun 2024. Sosialisasi itu diisi Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, dan Ketua Divisi Teknis KIP, Muhammad Sayuni, didampingi Komisioner KIP, Muhammad Usman, dan Fauzan Novi. Dihadiri Ketua Panwaslih Aceh Utara, Yusriadi, Anggota Panwaslih, T. Yuherli Basri, dan Zulkarnaini, serta perwakilan partai politik.

Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, mengatakan kegiatan ini bagian dari diseminasi informasi terkait dengan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

BERITA LAINNYA

TERKINI