Pemerintah Kota Lhokseumawe telah melakukan pembayaran harga ganti rugi tanah senilai lebih Rp2,9 miliar untuk lokasi pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) di Gampong Meunasah Mee, Kandang, Kecamatan Muara Dua.
Informasi diperoleh portalsatu.com, Selasa, 26 Juli 2022 sore, Pemko Lhokseumawe menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran harga ganti rugi tanah itu pada 18 Juli 2022. Pembebasan tanah tersebut menggunakan Belanja Modal Tanah Non Persil Lainnya Rp3 miliar lebih, dikurangi Pajak Penghasilan PS 4 (2) Rp154 juta lebih, sehingga jumlah yang dibayarkan kepada pemilik tanah, Fadhil Hidayat, lebih Rp2,9 miliar.
“Iya, benar (Pemko Lhokseumawe sudah membayar dana pembebasan lahan untuk RPH di Gampong Meunasah Mee, Kandang, Kecamatan Muara Dua Rp2,9 miliar lebih),” kata Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Lhokseumawe, Muhammad Rifiyalsyah, S.STP., M.AP., dikonfirmasi portalsatu.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/7) sore.