BANDA ACEH – Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Maridun Bintang (47), terpidana korupsi pengadaan pupuk NPK pada Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam dengan anggaran Rp2,85 miliar bersumber dari APBK Tahun 2009. Direktur CV Bintang Marga Utama yang buron sejak tahun 2018 itu ditangkap di kediamannya di Pule RT. 06 RW.1 Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Rabu, 25 Mei 2022, siang.
Plt. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., dalam siaran persnya, Rabu (25/5) sore, mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2245K/Pid.Sus/2013 tanggal 30 April 2014 menyatakan terdakwa Maridun Bintang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk NPK pada Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam.
Sehingga Maridun Bintang dijatuhi pidana pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider (pengganti denda) 3 bulan pidana kurungan. Selain itu, diwajibkan membayar uang pengganti Rp390.945.455, apabila dalam waktu satu bulan tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk mengganti. Jika hartanya tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.