Personel Polsek Banda Sakti, Lhokseumawe, menangkap AM (28), warga Gampong Rambong Dalam, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, sebagai tersangka pemalsuan surat tanda bukti laporan kehilangan sepeda motor. Pekerja di salah satu kantor asuransi di Lhokseumawe itu turut memalsukan stempel Polsek Banda Sakti. Diduga AM memalsukan surat tanda bukti laporan kehilangan sepeda motor (sepmor) dari kepolisian untuk menipu pihak asuransi dan leasing agar dia memperoleh buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Sehingga sepmor itu dapat dijual AM dengan harga normal.
"Seakan-akan surat tanda bukti laporan kehilangan sepmor itu dikeluarkan dari Polsek Banda Sakti," ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Arif Sukmo Wibowo saat konferensi pers di Mapolsek setempat, Minggu, 14 Juli 2019.