Ulama Aceh: Kawin Kontrak Tidak Sah

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, menegaskan perkawinan kontrak tidak diizinkan dalam Islam karena hukumnya tidak sah.

portalsatu
Minggu, 16 Juni 2019 | 19:18 WIB
Ulama Aceh: Kawin Kontrak Tidak Sah
Sumber: portalsatu

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, menegaskan perkawinan kontrak tidak diizinkan dalam Islam karena hukumnya tidak sah.

"Kawin kontrak, menurut Mazhab Syafii, tidak sah. Karena tidak sah, maka tidak diperbolehkan. Hanya dalam kalangan syiah, kawin kontrak itu sah," kata Tgk. Faisal di Banda Aceh, Ahad, 16 Juni 2019.

Menurut Tgk. Faisal, apapun alasannya, termasuk dalih ekonomi, kawin kontrak tersebut tidak diperbolehkan. Sebab, kawin kontrak itu sama saja dengan zina dan prostitusi yang dilindungi.

BERITA LAINNYA

TERKINI