Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, menegaskan perkawinan kontrak tidak diizinkan dalam Islam karena hukumnya tidak sah.
"Kawin kontrak, menurut Mazhab Syafii, tidak sah. Karena tidak sah, maka tidak diperbolehkan. Hanya dalam kalangan syiah, kawin kontrak itu sah," kata Tgk. Faisal di Banda Aceh, Ahad, 16 Juni 2019.
Menurut Tgk. Faisal, apapun alasannya, termasuk dalih ekonomi, kawin kontrak tersebut tidak diperbolehkan. Sebab, kawin kontrak itu sama saja dengan zina dan prostitusi yang dilindungi.
Ulama Aceh: Kawin Kontrak Tidak Sah
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, menegaskan perkawinan kontrak tidak diizinkan dalam Islam karena hukumnya tidak sah.
portalsatu
Minggu, 16 Juni 2019 | 19:18 WIB
BERITA LAINNYA
Ini Penyebab Melambungnya Harga Daging Jelang Meugang
2023-03-04 15:25:22 WIBTERKINI
benarnews | 12:10 WIB
bantennews | 12:09 WIB
bantennews | 12:09 WIB
banjarbaruklik | 12:09 WIB
afederasi | 12:08 WIB
afederasi | 12:08 WIB
acehinfo | 12:07 WIB
1tulah | 12:06 WIB
1tulah | 12:06 WIB
timesindonesia | 12:06 WIB