BANDA ACEH - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Rabu, 21 November 2018. Perkara tersebut menjerat dua terdakwa yakni Yuliardi (pejabat pembuat komitmen/PPK) dan Hendra Saputra, Direktur PT Supernova selaku rekanan.
Sidang perdana ini dipimpin Hakim Ketua Eti Astuti, S.H., didampingi Hakim Anggota Faisal Mahdi dan Edwar, serta Panitera Penganti Yusnita S.H. Dua terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya, Muslim Muis, S.H. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Umar Asegaf, S.H.
“Ini sidang perdana, mendengar pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa. Kedua berkas terdakwa dipisahkan,” kata Umar Asegaf.
Perkara Korupsi Pembangunan Kantor Kemenag Aceh Disidang
Perkara tersebut menjerat dua terdakwa yakni Yuliardi (pejabat pembuat komitmen/PPK) dan Hendra Saputra, Direktur PT Supernova selaku rekanan.
portalsatu
Kamis, 22 November 2018 | 09:03 WIB
BERITA LAINNYA
Ini Penyebab Melambungnya Harga Daging Jelang Meugang
2023-03-04 15:25:22 WIBTERKINI
benarnews | 12:10 WIB
bantennews | 12:09 WIB
bantennews | 12:09 WIB
banjarbaruklik | 12:09 WIB
afederasi | 12:08 WIB
afederasi | 12:08 WIB
acehinfo | 12:07 WIB
1tulah | 12:06 WIB
1tulah | 12:06 WIB
timesindonesia | 12:06 WIB