Pencemaran Lingkungan, PT Mifa Bersaudara Diberi Waktu Tiga Bulan - portalsatu.com

PT Mifa Bersaudara diberi waktu tiga bulan oleh DPRK Aceh Barat untuk menuntaskan tuntutan warga Gampong Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, yang minta direlokasi.

portalsatu
Minggu, 23 September 2018 | 14:31 WIB
Pencemaran Lingkungan, PT Mifa Bersaudara Diberi Waktu Tiga Bulan - portalsatu.com
Sumber: portalsatu

ACEH BARAT - PT Mifa Bersaudara diberi waktu tiga bulan oleh DPRK Aceh Barat untuk menuntaskan tuntutan warga Gampong Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, yang minta direlokasi. 

Permintaan DPRK tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga, perwakilan perusahaan, dan pemerintah, di Gedung DPRK setempat, Kamis lalu. 

Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli, S.E., menegaskan, seandainya dalam waktu tiga bulan tersebut perusahaan tidak mengindahkan tuntutan warga untuk direlokasi, tidak menutup kemungkinan warga yang marah akan melakukan hal  tidak terduga, seperti melakukan pemblokiran dan sebagainya. 

"Kalau seandainya warga nanti memblokir lokasi penumpukan batu bara PT Mifa Bersaudara, maka DPR ada bersama masyarakat. Apalagi masyarakat kadang nanti (dihadang/berhadapan) dengan aparat kepolisian, maka ada DPR. Kita sudah siap," tegas Ramli kepada portalsatu.com, Sabtu, 22 September 2018. 

BERITA LAINNYA

TERKINI