PORTALMEDIA.ID -- Terdapat 649 permohonan dispensasi perkawinan yang terhalang syarat usia atau dispensasi nikah di Lampung.
Panitera muda hukum Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandarlampung Ahmad Syahab mengatakan, terjadinya dispensasi menikah kebanyakan disebabkan oleh pergaulan bebas atau hubungan intim di luar nikah.
Selain itu juga disebabkan perubahan Undang-Undang Perkawinan. Pada UU Nomor 16 Tahun 2019, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.