Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi bebas dari penjara pada hari Selasa, 6 September 2022 kemarin. Para koruptor itu menghirup udara bebas setelah menerima program pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkum HAM Rika Apriyanti dalam keterangannya kepada media, Rabu, (7/9/2022).
Rika membeberkan 23 koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat pada hari kemarin. Berikut daftar lengkap 23 narapidana korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat: