Puluhan warga transmigran yang menempati kawasan transmigrasi di Kabupaten Tanah Laut mengeluh, pasalnya sertifikat rumah yang didiami saat ini bukan atas nama mereka.
“Susahnya kalau sertifikat bukan atas nama kita, tidak bisa dijadikan agunan di perbankan untuk modal usaha. Untuk proses balik nama juga sangat sulit, mengingat pemilik pertama sudah tidak diketahui keberadaannya. Ada beberapa rumah yang kasusnya seperti ini,” keluh salah seorang warga transmigran.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemkab Tala berkomitmen bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tala serta Pengadilan Negeri Tanah Laut, untuk menghapus nama pemilik asal sertifikat dari pemilik pertama dan diganti dengan pemilik sekarang melalui keputusan pengadilan.