Dari data yang dirilis Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru menyebutkan, di Kabupaten Tanah Laut terdapat 48 wajib pajak yang belum melunasi kewajiban pembayaran PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Sektor Lainnya (PBB P5L).
Hal itu diungkapkan, Plh kepala KPP Pratama Banjarbaru, Sudarmawan Haris Hartadi, di hadapan Bupati Tala, Sukamta serta wajib pajak dari unsur perusahaan.
“Belum adanya pelunasan itu sejak tahun 2014 sampai 2022 dengan nilai tunggakan sebesar Rp118,33 miliar. Sesuai dengan UU PBB, maka wajib pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), harus dilunasi selambat-lambatnya enam bulan sejak diterimanya SPPT,” kata Sudarmawan, Senin, (5/9/22).